Profil PPID

Dalam rangka memberikan layanan informasi publik sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta sebagai wujud nyata pelaksanaan prinsip Good Corporate Governance, setiap badan publik wajib menyediakan informasi yang terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat luas.

Sebagai Rumah Sakit Umum Pusat Tipe A dan Badan Layanan Umum (BLU), RSUP Dr. M. Djamil Padang memiliki tanggung jawab untuk menyelenggarakan layanan informasi publik yang cepat, tepat, akurat, terjangkau, dan mudah diakses.

Untuk melaksanakan amanah tersebut, telah dibentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan RSUP Dr. M. Djamil Padang, berdasarkan:

Untuk melaksanakan amanah tersebut, telah dibentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan RSUP Dr. M. Djamil Padang, berdasarkan Keputusan Direktur Utama RSUP Dr. M. Djamil Padang NOMOR : KP.03.03/D.XVI/92/2025 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan RSUP Dr. M. Djamil Padang.

Struktur PPID RSUP Dr. M. Djamil Padang

    1. PPID Pelaksana
      Direktur Utama RS M Djamil Padang
    2. PPID Pembantu
      Direktur Layanan Operasional
    3. Bidang Pelayanan Informasi
      Koordinator : Asisten Manajer Humas
      Anggota : Kepala Instalasi Promkes dan Pemasaran
    4. Bidang Pelayanan Dokumentasi
      Koordinator : Manajer Tata Usaha dan Rumah Tangga
      Anggota : Manajer Tim Kerja Pelayanan Medik
          Manajer Tim Kerja Pelayanan Keperawatan
          Manajer Tim Kerja Pelayanan Penunjang
          Manajer OSDM
          Manajer Tim Kerja Pendidikan dan Pelatihan
          Manajer Perencanaan dan Evaluasi Program
          Manajer Perencanaan Anggaran
          Manajer Pelaksanaan Keuangan
          Manajer Akuntansi dan BMN
          Ka. Instalasi Kesling
          Ka. Instalasi Verifikasi dan Penjaminan Pasien
          Ka. Instalasi IPS RS
          Ka. Instalasi Sterilisasi Sentral dan Binatu
          Ka. Instalasi Rekam Medis
    5. Bidang Infrastruktur Informasi
      Koordinator : Kepala Instalasi SIMRS
      Anggota : Staff Instalasi SIMRS
    6. Bidang Penyelesain Sengketa
      Koordinator : Manajer Hukum dan Humas
      Anggota : Ketua Komite Etik dan Hukum
          Asisten Manajer Hukum

Dasar Hukum Pembentukan PPID

Pembentukan PPID RSUP Dr. M. Djamil Padang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu:

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
    tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2019
    tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kesehatan
  3. Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2021
    tentang Standar Layanan Informasi Publik