Dalam rangka memberikan layanan informasi publik sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta sebagai wujud nyata pelaksanaan prinsip Good Corporate Governance, setiap badan publik wajib menyediakan informasi yang terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat luas.
Sebagai Rumah Sakit Umum Pusat Tipe A dan Badan Layanan Umum (BLU), RSUP Dr. M. Djamil Padang memiliki tanggung jawab untuk menyelenggarakan layanan informasi publik yang cepat, tepat, akurat, terjangkau, dan mudah diakses.
Untuk melaksanakan amanah tersebut, telah dibentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan RSUP Dr. M. Djamil Padang, berdasarkan:
Untuk melaksanakan amanah tersebut, telah dibentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan RSUP Dr. M. Djamil Padang, berdasarkan Keputusan Direktur Utama RSUP Dr. M. Djamil Padang NOMOR : KP.03.03/D.XVI/92/2025 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan RSUP Dr. M. Djamil Padang.
Struktur PPID RSUP Dr. M. Djamil Padang
- PPID Pelaksana
Direktur Utama RS M Djamil Padang - PPID Pembantu
Direktur Layanan Operasional - Bidang Pelayanan Informasi
Koordinator : Asisten Manajer Humas Anggota : Kepala Instalasi Promkes dan Pemasaran - Bidang Pelayanan Dokumentasi
Koordinator : Manajer Tata Usaha dan Rumah Tangga Anggota : Manajer Tim Kerja Pelayanan Medik Manajer Tim Kerja Pelayanan Keperawatan Manajer Tim Kerja Pelayanan Penunjang Manajer OSDM Manajer Tim Kerja Pendidikan dan Pelatihan Manajer Perencanaan dan Evaluasi Program Manajer Perencanaan Anggaran Manajer Pelaksanaan Keuangan Manajer Akuntansi dan BMN Ka. Instalasi Kesling Ka. Instalasi Verifikasi dan Penjaminan Pasien Ka. Instalasi IPS RS Ka. Instalasi Sterilisasi Sentral dan Binatu Ka. Instalasi Rekam Medis - Bidang Infrastruktur Informasi
Koordinator : Kepala Instalasi SIMRS Anggota : Staff Instalasi SIMRS - Bidang Penyelesain Sengketa
Koordinator : Manajer Hukum dan Humas Anggota : Ketua Komite Etik dan Hukum Asisten Manajer Hukum
Dasar Hukum Pembentukan PPID
Pembentukan PPID RSUP Dr. M. Djamil Padang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik - Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2019
tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kesehatan - Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2021
tentang Standar Layanan Informasi Publik