Tugas Wewenang

Melaksanakan pengelolaan informasi publik pada lingkup RSUP Dr. M. Djamil Padang, dengan fungsi sebagai berikut :

  1. Pemberian pelayanan informasi public
  2. Pengumpulan dan penyebarluasan informasi publik
  3. Pemberian usulan Daftar Informasi Publik yang dikecualikan
  4. Penyusunan laporan tahunan pelaksanaan pengelolaan informasi publik.