Melaksanakan pengelolaan informasi publik pada lingkup RSUP Dr. M. Djamil Padang, dengan fungsi sebagai berikut :
- Pemberian pelayanan informasi public
- Pengumpulan dan penyebarluasan informasi publik
- Pemberian usulan Daftar Informasi Publik yang dikecualikan
- Penyusunan laporan tahunan pelaksanaan pengelolaan informasi publik.